900 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tenggarong Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sebanyak 900 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Tenggarong
mendapatkan remisi, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77
Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini diapresiasi oleh
pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebab warga binaan pemasyarakatan
tertentu yang mendapatkan remisi, artinya warga binaan tersebut telah memenuhi
syarat untuk mendapatkan remisi.
Sekretaris Kabupaten Kukar (Sekkab) H
Sunggono menyampaikan selamat kepada warga binaan Lapas Kelas II A Tenggarong,
baik itu remisi pengurangan masa tahanan maupun remisi bebas.
"Semoga dengan adanya kebijakan dari
Kementerian Hukum dan HAM, para warga binaan ini bisa menyadari tentang
keberadaannya, khususnya bagaimana berprilaku baik, dan juga bisa memenuhi
ketentuan yang berlaku," kata H Sunggono kepada media, di Lapas Kelas II A
Tenggarong, Selasa (16/8/2022).
Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A
Tenggarong Agus Dwirijanto menuturkan, 900 warga binaan pemasyarakatan Lapas
Kelas II A Tenggarong mendapat remisi yang mendapat Remisi Umum (RU) II ada 9
WBP.
"Dari 9 WBP itu, 3 diantaranta langsung
bebas karena telah membayar denda, dan 6 WBP lainnya tidak membayar denda,
namun menjalani pidana kurungan," ujar Agus Dwirijanto
Kata dia, ketentuan untuk mendapatkan remisi
ialah sudah menjalani minim 6 bulan masa tahanan, berprilaku baik, mengikuti
aturan maupun pembinaan di Lapas.
"Kasus terberat yg terima remisi ialah
kasus perlindungan anak dengan hukuman 13 tahun, sementara kasus terbanyak yang
mendapat remisi ialah kasus narkoba, disini 75 persen kasus narkoba,"
ungkapnya
"Dari 900 orang yang kita usulkan,
Alhamdulillah disetujui semuanya untuk mendapatkan remisi," imbuhnya
Dirinya berpesan kepada WBP, agar bisa
mengubah perilakunya bisa menjadi lebih baik, hal ini juga sebagai pembelajaran
para WBP. Remisi ini dalam satu tahun ada dua kali.
Selain Lapas Kelas II
A Tenggarong, Lapas Perempuan juga memberikan remisi kepada WBP. Ada 276 WBP di
Lapas Perempuan yabg mendapatkan remisi, diantaranya 5 WBP yang mendapatkan
remisi RU II, dan 271 lainnya RU I.(*riz)